PALOPO — Terbelit utang yang nilainya tidak sedikit, yakni Rp15.9 Miliar membuat direksi BPJS Kesehatan Kota Palopo pusing tujuh keliling.
Komisi I DPRD Palopo pun memanggil pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading dan BPJS Kesehatan Kota Palopo untuk berembug, Kamis (27/12/2018) siang.
Direktur Utama RSUD Sawerigading dr Nasaruddin Nawir mengatakan, utang BPJS dari Agustus sampai September 2018 sebanyak Rp15.9 miliar.
Rinciannya, ungkap dr Nasar, tunggakan BPJS Kesehatan periode Maret-Juli masih menyisakan Rp1,8 miliar.
Sedangkan tunggakan bulan Agustus s/d September mencapai Rp15,9 miliar. Tunggakan Agustus sudah jatuh tempo, tunggakan September jatuh tempo pada akhir Desember ini.
“Jadi kondisinya seperti itu. Kami berharap ada jalan keluar,” kata Nasar.
Pihak RSUD ikut dibuat pusing, lantaran banyak kewajiban rumah sakit plat merah itu yang juga menunggu untuk diselesaikan.
Direktur Keuangan RSUD Sawerigading Aifah mengatakan, kewajiban yang dimaksud adalah upah jasa medik yang belum terbayar dari Agustus 2018. Selain itu beberapa waktu lalu juga RSUD Sawerigading memiliki masalah utang piutang dengan distributor obat.
“Kita cari jalan terbaik saja. Semoga ini cepat terbayarkan,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palopo, Bakri Tahir pun menyarankan agar BPJS Kesehatan segera menunaikan kewajibannya.
“Ini harus disekapi secara serius. Jadi kami meminta BPJS untuk menunaikan kewajiban itu,” katanya.
Lain halnya Ketua Komisi I DPRD Palopo, Abdul Jawad yang memimpin rapat. Ia mengatakan desakan dilakukan lantaran dikhawatirkan tunggakan itu bisa berdampak pada pelayanan kesehatan di tahun 2019 nanti.
“Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien, jika biaya mereka tidak ada tentu pelayanan bisa terhenti dan yang dirugikan adalah masyarakat. Agar ini tidak terjadi, BPJS Kesehatan harus secepatnya memberikan hak rumah sakit,” tegas Abdul Jawad saat rapat.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, sejauh ini Pemkot Palopo telah menganggarkan dana untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan warganya agar tidak terkendala dalam menerima pelayanan kesehatan.
Iuran ini, kata Jawad rutin dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan. Sehingga menurut dia, BPJS Kesehatan harusnya tidak beralasan untuk tidak membayar kewajibannya pada pihak rumah sakit.
Sementara itu Pihak BPJS Kesehatan yang diwakili oleh Desi Adriani Lubis, Kabid Penkeu BPJS Kesehatan Kota Palopo didampingi Nuryanti Kabid PMR BPJS Kesehatan berjanji untuk segera menyelesaikan tunggakan mereka.
Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya hal ini ke pusat. Karena kondisi ini dialami oleh seluruh BPJS se Indonesia, katanya.(**)