Operasi Rutin, Satlantas Polres Luwu Utara Temukan Sejumlah Pelanggaran

LUWU UTARA — Di Luwu Utara masih banyak pengguna kendaraan roda dua maupun empat yang tidak memiliki surat berkendara.

Hal tersebut terungkap saat Sat Lantas Res Luwu Utara melakukan operasi rutin di Jalan Trans Sulawesi, Desa Terpedo Jaya, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Selasa 27 November 2018.

Kasat Lantas Polres Luwu Utara, Mustari mengatakan bahwa hari ini 24 barang bukti yang di sita.

“Ada 24 barang bukti yang kami sita yaitu Sim 7 Lembar, STNK 15 Lembar, Roda Dua 1 Unit dan Roda Empat 1 unit,” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa giat tersebut dipimpin oleh Kbo Sat Lantas Polres Luwu Utara, Ipda I Gede Soma di dampingi oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Luwu Utara.

“Dan tujuan operasi rutin ini dilakukan agar pengguna kendaraan roda dua maupun empat mematuhi aturan-aturan lalulintas,” pungkasnya. (Put)

Pos terkait