Panwaslu Loloskan BKM-WN Maju Pilkada Luwu, ini 5 Point Penting Keputusannya!

BELOPA — Panwaslu Kabupaten Luwu mengabulkan sengketa gugatan permohonan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar (BKM)-Wahyu Napeng (WN).

Terkabulnya gugatan tersebut, setelah Panwaslu Luwu mengadakan sidang musyawarah terakhir dan membacakan hasil keputusan sidang gugatan pasangan berakronim BKM-WIN,di sekretariat Panwaslu Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Belopa, Luwu, Minggu 28 Januari 2018.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Musyawarah Sengketa, Sam Abdi mengatakan, dari hasil keputsan itu ada lima poin.

“Yang pertama, mengabulkan berkas pemohon untuk sebagian. Kedua, membatalkan berita acara KPU tanpa nomor yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2018 tentang pengembalian berkas pasangan bakal calon Bupati, Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng.

Ketiga, memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan kembali dokumen peserta pencalonannya kepada termohon yaitu KPU untuk diteliti.

Ke empat, memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU untuk melakukan penelitian administrasi terhadap berkas pasangan Bakal Pasangan Bakal Calon, Buhari Kahar Mudzakkar dan Wahyu Napeng dan poin kelimanya adalah KPU melaksanakan keputusan ini, paling lambat tiga hari setelah keputusan, terhitung berdasarkan hari kerja, Senin, Selasa dan Rabu,” kata Ketua Panwas Luwu, Sam Abdi.

Untuk aturan, kata Sam Abdi, apapun hasil keputusan harus ditindaklanjuti.

“Jadi poin poin sudah ada tertulis semuanya wajib ditindaklanjuti, mereka harus meneliti kembali,” tandas Ketua Panwaslu.

Sementara itu, ribuan massa BKM-WN langsung sujud syukur menyambut keputusan Panwaslu. Mereka bersorak kegirangan setelah sejak pukul 9 pagi, satu persatu mendatangi Kantor Panwas.(*)

Pos terkait