Paripurna DPRD, Semua Fraksi Sepakati Dua Ranperda Ini

PALOPO — DPRD Kota Palopo menggelar Paripurna terkait Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pembahasan Pansus II DPRD Kota Palopo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Palopo Tahun 2013-2018 dan Pansus II DPRD Kota Palopo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Ratona Televisi. Yang dilaksanakan di ruang paripurna Kantor DPRD kota Palopo, Kamis, 23/11/17.

Rapat paripurna tersebut diawali dengan pembacaan tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan H. A. Herman Wahidin, SE, terkait Raperda tentang Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang RPJMD Kota Palopo Tahun 2013-2018 dapat disetujui dalam peraturan daerah namun setelah Raperda disahkan akan dilakukan evaluasi. Sama halnya dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Ratona Televisi.

Bacaan Lainnya

Tanggapan Fraksi Gerindra yang disampaikan Dra. Hj. Andi Asriani atas laporan pansus tentang hal yang sama, Setelah dilakukan telaah atas laporan pembahasan pansus dengan memperhatikan laporan hasil tersebut maka fraksi Gerindra menerima untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pemerintah tahun 2018. Dan juga menyetujui perubahan rancangan lembaga penyiaran publik lokal Ratona Televisi.

Misbahuddin, dari Fraksi PKB, terkait Perubahan Raperda nomor 13 tahun 2013 tentang lembaga penyiaran publik Ratona Televisi, pada dasarnya menerima namun terkait keberadaan Ratona dalam pengoperasian nya harus dikelolah secara profesional, anggaran Ratona TV harus sesuai dengan APBN.

Hj. Idariah dari Fraksi Golkar, untuk rancangan tentang perubahan RPJMD, dapat ditetapkan sebagai raperda. Dan untuk Ratona TV harus di dukung dan dikembangkan sehingga dapat menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap Ratona TV kemudian yg terpenting Ratona TV sebagai penyiaran, harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selanjutnya H. Hendri Galib dari Fraksi Demokrat, menyampaikan untuk penyiaran publik Ratona TV, Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2013 dan rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal Ratona Televisi juga menyetujui.

Sama halnya dengan fraksi gabungan yang disampaikan Abdul Rauf, SE. Dimana fraksinya terkait kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah dan mengenai rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran lokal publik Ratona tv harus didukung karena dapat memberikan informasi, hiburan yang sehat bagi masyarakat.

Setelah kegiatan pembacaan pendapat masing-masing fraksi, Ketua Dewan menerima untuk menetapkan sebagai rancangan daerah Kota Palopo.

Selanjutnya Walikota Palopo HM. Judas Amir, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo dengan Ketua DPRD melakukan penandatanganan sebagai hasil keputusan tentang persetujuan dari hasil pendapat fraksi-fraksi tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Palopo selaku Pimpinan eksekutif dalam sambutannya, mengatakan, terkait rancangan peraturan daerah yang telah diselesaikan oleh Pansus, Raperda tentang perda tentang RPJMD tahun 2013, kedua tentang lembaga penyiaran publik lokal Ratona TV.

Dirinya mewakili Walikota palopo menyampaikan terima kasihnya atas kerjasama dan koordinasi Yang baik selama ini, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.Terkait dengan visi misi terhadap apa yang diharapkan oleh rancangan peraturan daerah ini agar dilaksanakan dengan baik pula.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna selain Sekretaris Daerah, juga Pimpinan DPRD, anggota DPRD, para Assisten, Kementerian Agama, unsur Muspida, para Kabag, Camat dan Lurah se Kota Palopo.(*)

Pos terkait