LUWU UTARA — Sudah bukan rahasia lagi bahwa faktor tingginya angka kemiskinan selalu menjadi seksi untuk diperbincangkan dalam ruang-ruang publik.
Kemiskinan ibarat penyakit yang butuh penanganan intensif di ruang-ruang khusus. Susah dihilangkan memang, tapi bukan berarti pemerintah hanya duduk dan diam melihat realita yang ada.
Salah satu upaya pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten Luwu Utara, guna mengurangi angka kemiskinan adalah dengan memberikan bantuan stimulan perumahan swadaya bagi masyarakat miskin atau biasa disebut dengan istilah Bedah Rumah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara secara jeli menangkap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, setidaknya sedikit mampu mengurangi beban ekonomi yang menghimpitnya.
Kebijakan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dengan memberikan bantuan stimulan perumahan swadaya bagi masyarakat miskin merupakan salah satu upaya Pemda Luwu Utara mengurangi angka kemiskinan.
Data 2017 menunjukkan bahwa ada 140 rumah yang sudah dibedah oleh Pemda melalui APBD 2017. Pun dengan APBN 2017, yang berjumlah 200 rumah. Di mana progressnya sudah mencapai 100%.
Di APBD 2018, Pemda kembali memberikan bantuan sebanyak 165 rumah. Pemda juga memberikan bantuan melalui APBN terhadap 180 rumah, di mana progressnya sudah mencapai 30%.
“Bahkan pada APBN Perubahan, ada penambahan sekitar 275 rumah,” ungkap Kadis Kominfo, Arief R. Palallo, Kamis (12/7/2018), di ruanganya.
Arief menambah bahwa apa yang dilakukan pemerintah dengan memberikan bantuan stimulan perumahan adalah bentuk kepedulian Bupati terhadap masyarakat miskin.
“Sejak 2017 sudah ada 685 rumah dibedah. Ini bukti bahwa Bupati punya keinginan kuat mempercepat turunnya angka kemiskinan,” jelas Arief.
Terpisah, Kabid Perumahan Rakyat, Suryati Thamrin, mengatakan, bantuan stimulan perumahan besarannya senilai Rp 15 juta/rumah. Uang Rp 15 juta ini langsung ditransfer ke rekening calon penerima. Meski demikian, calon penerima tidak berkewajiban membeli langsung bahannya. Melainkan langsung ke toko yang sudah dimusyawarahkan bersama pihak Perbankan.
“Calon penerima oleh pihak Perbankan langsung berhubungan dengan toko yang telah dimusyawarahkan guna mengambil bahannya. Pola bantuan dan mekanismenya sama, baik APBN maupun APBD,” pungkasnya. (**)