Penertiban ODOL di Konawe Utara, Bupati Segera Laksanakan Rakor

Konawe Utara, meduonline |  Rabu, 15 September 2021. Penanganan ODOL di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Paska kick off penindakan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2021 di Kecamatan Sampara dan dilanjutkan di Kabupaten Konawe Utara, ditemukan banyak pelanggaran lebih muatan dan persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan B3 da. Kartu Uji Berkala.

Ka. BALAI JALAN mengatakan bahwa rata rata kelebihan muatan dari 4 ton sampai 10 ton. Kalau ini dibiarkan terus maka jalan di Sultra akan mengalami kerusakan.

Lanjut Ka. BPTD Benny mengatakan bahwa penindakan ini harus bersama dan massive. Rata rata pelanggaran karena mencoba mencari keuntungan sesaat dengan mengabaikan aspek keselamatan yang berpotensi merusak jalan.

” Sebenarnya Mobil 4 dan 6 roda dengan JBB (GVW) 8 ton muatan diisikan hanya kisaran 4 sampai 4,5 ton dan JBB (GVW) 15 Ton, muatan yang diisikan sekitar 7 sampai 8 ton, dan yang JBB (GVW) 23 ton, Muatan disinkan hanya kisaran 10 sampai 12 ton, atau JBI 21 ton dengan MST 8 Ton.” Ujar Benny yang juga mantan penguji Kendaraan Bermotor.

Terpisah Bupati Konawe Utara Ruksamain di temui di lokasi penertiban dan penegakan hukum terhadap ODOL, menyambut baik kegiatan penanganan ODOL di sultra.

” Tolong kasih kami surat dari pusat agar kami melaksanakan penaganan ODOL di wilayah kami. Saya punya kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, saya akan koordinasikan dan saya perintahkan Kadis Perhubungan, Kasatpol dan PU, untuk melaksanakan pengawasan dan Penindakan.

Lanjut Ruksamin mengatakan,” kalau pelaku usaha angkutan barang taat aturan maka jalan jalan di wilayah kami terjaga kondisinya dan masyarakat saya menikmati.” Ujar bupati yang juga mantan aktivis.

Terkenal dengan gaya kepemimpinan yang dekat dengan rakyat dan peduli dengan kondisi sosial kemasyarakatannya, menantang tim terpadu untuk segera melaksanakan Rakor Penindakan ODOL. ” segera buat Rakor, dan undang kami (bupati/Walikota), saya akan libatkan kadis saya, sehingga penegakan hukum ODOL di sultra bisa dilaksanakan massive dan Serempak di seluruh wilayah di Sultra. Saya siap memulai di Kabupaten Konawe Utara,” pungkasnya.

Penertiban dan Penegakan hukum ODOL di kecamatan Mutui dihadiri langsung oleh Bupati Konut, ka. Balai jalan, Ka. Balai Transportasi Darat, Kejaksaan, kepolisian, kapolres, Dandim, Dishub dan Bupati Konut yg tetap setia memantau penertiban ODOL, yg menjadi program Bapak Presiden menjadikan Indonesia 2023 Bebas ODOL.

Dalam giat penertiban hari ini terjaring 8 kendaraan barang ditilang karena pelanggaran over load dan tidak mengantongi izin penyelenggaraan angkutan barang B3 dan 8 kendaraan barang melanggar dimensi dikenakan sanksi pemberkasan melalui pasal 277 ketentuan pidana UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ. _Humas BPTD/@ly_

Pos terkait