PLN UP3 Palopo Lakukan Penertiban P2TL di Belopa, Cegah Penggunaan Listrik Ilegal

MEDIA DUTA, BELOPA – PLN UP3 Palopo menggelar Penertiban Penyaluran Tenaga Listrik (P2TL) yang berlokasi di Belopa, Kabupaten Luwu.

Pelaksanaan P2TL ini untuk memastikan bahwa penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi dan mencegah adanya pencurian listrik, penggunaan listrik secara ilegal, serta untuk memastikan bahwa semua instalasi listrik pelanggan memenuhi standar keselamatan dan keandalan.

Salah satu pelaksanaan P2TL yaitu penertiban 720 Jam Nyala. “720 Jam Nyala” adalah istilah yang biasanya digunakan dalam konteks penagihan listrik untuk pelanggan. Hal ini merujuk pada perhitungan konsumsi listrik selama satu bulan dengan asumsi bahwa listrik tersedia terus-menerus tanpa gangguan selama 30 hari penuh.

Penjelasan 720 Jam Nyala
1. Dasar Perhitungan:
* 1 bulan diasumsikan terdiri dari 30 hari.
* Setiap hari terdiri dari 24 jam.
* Jadi, total waktu dalam 1 bulan adalah 30 hari x 24 jam = 720 jam.

Ami Parwoto Randalayuk, Team Leader Keandalan Susut PLN UP3 Palopo menyampaikan bahwa “Jika ada pelanggan pemakaian kWh nya melebihi 720 Jam Nyala maka hal ini dipastikan adanya ketidaksesuaian kontrak pembatas di kWh meter. Oleh karena itu, perlu kita cek MCB nya apakah daya kontrak nya masih sesuai dengan MCB Terpasang. Jika MCB Terpasang tidak sesuai dengan kontrak, maka pelanggan bisa terkena penertiban,” jelasnya.

Tips PLN UP3 Palopo untuk Keamanan kWh Meter:

1. Tidak mengutak atik kWh meter, termasuk tidak melepas segel.
2. Apabila terjadi gangguan pada kWh meter, pelanggan disarankan melapor ke kontak resmi PLN
3. Apabila MCB pada kWh meter sering turun, segera lah menambah daya listrik agar menghindari resiko kebakaran serta peralatan elektronik tidak cepat rusak. (hms)

Pos terkait