MEDU-ONLINE.PALOPO — Polsek Wara Selatan Kota Palopo, meringkus seorang wanita pelaku penipuan melalui jejaring media sosial, bermodus siap dinikahi.
Korban adalah J (26) pria asal Kelurahan Sendana Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo yang bekerja di salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Sedangkan pelaku seorang wanita ER (31) asal Walenrang (Batusitanduk), Kabupaten Luwu.
Selama ini mereka belum pernah bertemu, hanya berkenalan dan menjalin komunikasi via telefon serta via WhatsApp.
Tetapi korban sudah sangat yakin dengan bujuk rayuan ER. Akhirnya si pria pun bertekuk lutut di hadapan wanita usia 31 tahun ini.
Lantaran korban telah mabuk cinta, J rela mentransfer uang hasil jerih payahnya di Morowali sebesar Rp17 juta.
Uang tersebut dimaksudkan sebagai uang mahar, karena keduanya sepakat untuk menikah.
Hari lamaran sudah tiba, J yang rela datang dari Morowali ke Palopo berkali-kali mencoba menghubungi pelaku ER tetapi ER selalu beralasan, terkesan menghindar.
Merasa dirinya telah ditipu, J pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wara Selatan, Jumat 21 Mei 2021, pekan lalu.
Kapolsek Wara Selatan Iptu Marten saat ditemui di kantornya, Kamis (27/5), mengatakan pelaku sempat mengaku warga Bone tapi ternyata merupakan warga Batustanduk Walenrang,”
“Pelaku ini kenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada November 2020, kemudian pada Januari 2021 lalu, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara,” katanya.
“Setelah itu, komunikasi keduanya dilanjut via WhatsApp, sehingga korban nyaman dengan pelaku, korban pun mengutarakan niatnya ingin menikahi pelaku dan pelaku pun memberi syarat salah satunya mengirim uang mahar Rp17 juta sebagai bentuk keseriusan,”
“Namun setelah uang tersebut dikirim, pelaku yang selalu dihubungi oleh korban, selalu menghindar dan menjauhi korban,” kata Iptu Marten.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, ER dikenakan Pasal ITE 45 A ayat 1, Pasal 28 ayat 1 UU no.11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 378 KUHP. (*)