PALOPO — Rapat tertutup antara Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dengan Polres Palopo serta Pemkot Palopo, Senin Sore (23/10) di ruang komisi III DPRD Kota Palopo berakhir tanpa menghasilkan solusi cepat.
Polres bersikukuh agar tetap berjalan sesuai aturan, yakni dengan menunggu terbitnya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) atau terbitnya Perwal soal itu.
“Kita menunggu Perwal terbit. Jika dalam waktu tiga hari tidak juga terbit perwal tersebut, maka kami akan menduduki DPRD dengan massa lebih banyak,” ujar konsultan pendamping Asosiasi Pengusaha THM Palopo, Rudi Rasyid.
Seperti yang telah diketahui, sejak senin pagi (23/10), para pengusaha bersama ratusan pelayan THM menyambangi DPRD Kota Palopo guna mempertanyakan nasib THM yang telah ditutup sejak dua pekan yang lalu.
Para pengusaha ini menutup THM karena dilarang Kapolres Palopo, menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di kawasan lokalisasi THM di Labombo Kota Palopo.
Pelarangan menjual Miras oleh Kapolres Palopo AKBP Taswin itu, dikarenakan THM di Labombo tidak mengantongi SIUP-MB.
Selain itu, saat mereka ke DPRD Palopo untuk mengadu, ada dari mereka membawa seorang anak bayinya. Mereka teriak keluarganya tergantung kepada pekerjaannya di THM. Salah satu dari mereka juga berteriak kalau anaknya butuh susu dan makan.
“Anak kami butuh susu dan makan, pak. Jadi tolonglah kepastian nasib kami,” teriak salah seorang ibu yang membawa anaknya.
Akibat belum adanya solusi serta masih menunggu perwal terbit, maka membuat hidup para karyawan THM terkatung-katung.(Dir/*)