Ribuan Aktivis KABPRI, Lakukan Aksi Demonstrasi di Kantor Gubernur Riau

LARSHEN YUNUS AKTIVIS BURUH RIAU
Keterangan Foto : Logo Kebesaran Dari Aktivis Buruh KABPRI.

MEDIADUTA ONLINE.com, PEKANBARU — Ribuan Aktivis Buruh Riau yang mengatasnamakan dari Kesatuan Aksi Buruh Perkebunan Provinsi Riau (KABPRI) Melakukan aksi Demo Damai 153, pada hari kamis, (15/03/2018).

Sesampainya di lokasi, rombongan aksi masa langsung merapatkan barisan dan segera menggruduk Kantor Gubernur Riau, yang terletak di jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Rombongan Masa Buruh Perkebunan tersebut hadir dari berbagai pelosok daerah se-12 Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Riau, baik itu dari Kabupaten Siak, Kampar, Pelalawan, Rohil, Inhu serta ditambah dengan Masa Buruh Solidaritas KSPSI AGN, yang jumlahnya hampir mencapai 1000 orang.

Mereka berkumpul di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau (Disnakertrans) Provinsi Riau,  di Jalan Pepaya.

LARSHEN YUNUS RIAU
Keterangan Foto : Rombongan Masa Aksi Dari KABPRI, Konvoi Menuju Kantor Gubernur Riau.

Lepas dari situ, rombongan langsung bergerak berjalan kaki menuju Kantor Gubernur, yang di kawal oleh Jajaran Personil Kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan dibantu juga oleh Personil Polda Riau yang terlihat sangat menyatu dengan masa buruh tersebut.

Masa Buruh Perkebunan yang disingkat dengan istilah KABPRI itu, digawangi atas 4 Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, yakni “PP FSPPI Provinsi Riau di bawah Pimpinan Indra Gunawan Sinulingga, SH, PD FSPPP SPSI-KSPSI dibawah Pimpinan Armansyah, SP2KS di bawah Pimpinan Rusmanton Pulungan, serta SPPMI di bawah Pimpinan oleh Ir. Michail Simamora, M.Sc.

Indra Sinulingga menjelaskan kepada awak Media, bahwa hari ini dirinya bersama para masa aksi datang guna meminta Pernyataan dan Ketegasan dari Pemerintah Provinsi Riau khususnya bapak Gubernur, oleh karena persoalan UMSP Sektor Perkebunan Sawit setiap tahunnya yang selalu menimbulkan konflik yang berkepanjangan, sehingga kerap kali merugikan hak buruh Perkebunan.

Lanjut indra, bahwa dari segi keterwakilan di dalam perundingan UMSP, yakni antara Asosiasi Pengusaha dengan SP/SB bermula, GAPKI, BKS-PPS dengan 4 SP/SB melakukan kesepakatan pada tanggal 11 januari 2018 yang lalu.

Adapun kesepakatan yang dimaksud, yakni antara lain Mereka setuju dengan kenaikan UMSP 2018 sebesar 4%, Kesepakatan itu berlaku bagi mereka yang telah bersepakat dan hanya berlaku bagi anggota mereka saja.

Kemudian kesepakatan sepihak itu di upayakan oleh mereka sebagai dasar Gubernur Provinsi Riau guna menetapkan UMSP 2018 yang akan berlaku bagi seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, baik itu terhadap anggota GABKI maupun bagi Perusahaan anggota BKS-PPS.

Sementara itu menurut Indra, di dalam Perusahaan-Perusahaan tersebut, baik itu anggota GABKI maupun anggota BKS-PPS banyak SP/SB yang bukan Anggota 4 SP/SB yang berunding dengan Asosiasi Pengusaha inilah yang menjadi masalah besarnya, oleh karena di dalam butiran Pasal 49 PP nomor 78 tahun 2015 di sebutkan “bisa atau dapat nya Gubernur menetapkan UMSP setelah adanya kesepakatan besaran nilai UMSP melalui perundingan Bipartit antara Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja.

“Perlu diketahui, bahwa Hak berunding SP/SB sudah di atur di dalam Pasal 25 Undang-Undang nomor 21 tahun 2000” ungkap Indra bersama kawan-kawan masa aksi.

Maka hari ini, kita meminta Pemerintah dalam hal ini Gubernur Provinsi Riau selaku pemangku kewenangan untuk menetapkan upah Minimum.

Sambung Indra, bahwa permintaan tersebut sebagai upaya dalam memperjuangakan hak-hak Buruh, demi Kesejahteraan para pekerja. “Melihat, meninjau dan memfasilitasi seluruh SP/SB yang telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang nomor 21 tahun 2000, yang terakomodir menjadi team perunding dalam menentukan besaran UMSP 2018 untuk Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Riau” ujarnya.

Agar tidak timbul dugaan negatif dari semua pihak khususnya buruh yang bukan anggota 4 Serikat yang telah bersepakat secara sepihak dengan Asosiasi Pengusaha Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Riau.

“Karena lagi pula 4 Serikat tersebut tidak bisa dikatakan mewakili seluruh Buruh Perkebunan Kelapa Sawit di Riau, yang memang disebabkan atas tidak pernahnya kita berikan kuasa,” tegas Indra Sinulingga.

Senada dengan Indra Sinulingga, salah seorang Ketua Buruh dari SP2KS, yakni atas nama Rusmanton Pulungan, mengatakan “kita meminta Hak Konstitusi kita sebagai SP/SB yang telah tercatat sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk soal Hak berunding, itu bukan sembarang kita dapat, jadi jangan seenaknya di hilangkan begitu saja “kesal Rusmanto.

Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua SPPMI Riau, Ir Micheil Simamora M.Sc menegaskan” Jika kami tidak mendapatkam, apa yang menjadi hak kami, maka kami akan datang, dengan masa yang lebih besar lagi.

Dalam orasinya, buruh meminta ditegakkannya hubungan industrial Pancasila guna menuju pekerja/buruh yang lebih sejahtera lagi.

Setelah beberapa saat berorasi di depan gerbang Kantor Gubernur Provinsi Riau, Masa Buruh di temui dan diterima langsung oleh Sekda Pemprov Riau, bapak Ahmad Hijazi, Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata S.IK, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar dan beberapa Pejabat lainnya dilingkungan Pemprov Riau.

15 Perwakilan Masa Buruh KABPRI menyampaikan tuntutan Demo di salah satu ruang rapat Kantor Gubernur Provinsi Riau, setelah 2 jam, Perwakilan masa KABPRI akhirnya keluar didampingi seluruh pejabat yang menerima orasi masa buruh.

“Ada 2 poin penting dari 3 poin yang dihasilkan atas pertemuan itu :

  1. Verifikasi Keanggotan SP/SB di tiap Daerah.
  2. Pemprov Riau melalui Disnakertrans Provinsi Riau menjadi fasilitator perundingan ulang antara Asosiasi Pengusaha dengan seluruh SP/SB yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Pembahasan Keterwakilan dalam Proses Perundingan UMSP Sektor Perkebunan Kelapa Sawit 2018 di Wilayah Provinsi Riau.

Setelah memperoleh hasil Pertemuan dari seluruh Masa Aksi, yaitu dari Perwakilan Buruh KABPRI dengan Pemprov Riau, yang juga telah dibacakan didepan Masa, maka Aksi Demo Damai 153 tersebut, oleh KABPRI berakhir dengan tertib, serta silih berganti membubarkan diri dengan suasana yang aman, nyaman serta dengan demikian hanya menunggu Proses selanjutnya. *******Yunus

Pos terkait