MEDU-ONLINE | Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan yang resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021).
Kepala Kantor Pajak Bantaeng itu menutup tangan yang diborgol dengan jaket.
Tim penyidik KPK menangkap Wawan Ridwan di Sulawesi Selatan.
Wawan Ridwan ditangkap lantaran tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani KPK.
Diketahui, Wawan Ridwan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.
Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan, kepada Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin, Rabu (3/3/2021).
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap pajak pada 2016 dan 2017, yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
”Benar, informasi yang kami peroleh pada Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021), sebagaimana dilansir Kompas. (*)