Sanksi Pemecatan Bagi Anggota JOIN yang Melakukan Tindakan Tidak Terpuji

MEDU-ONLINE | Makassar — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulawesi Selatan, Dr. Arry AS, S.IKom, SH, MH, CPCE. Meminta kepada seluruh pengurus baik ditingkat Wilayah maupun Kabupaten/Kota agar tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng nama organisasi.

Kegiatan atau tindakan yang mencoreng nama organisasi seperti mengajukan permintaan dan pungutan mengatasnamakan organisasi demi kepentingan pribadi.

Permintaan dan pungutan apapun tidak ditolerir, terkecuali itu kesepakatan anggaran program kegiatan yang disepakati bersama mitra, serta bagian dari program kerja.

“Bagi pihak yang dengan sengaja mengatasnamakan JOIN dalam aktifitas yang mencoreng nama organisasi akan ditindaklanjuti dengan proses hukum, terlebih jika korban yang merasa dirugikan,” ulas wisudawan Doktor terbaik dalam Takhrij Thalabat Wisuda Sarjana, Profesi, Magister dan Doktor Universitas Muslim Indonesia Tahun 2020.

“Semua transaksi yang tidak terkoordinasi untuk program menjadi tanggung jawab pribadi, dan jika ada yang keberatan maka sanksinya harus dijatuhkan,” jelasnya. Sabtu, 17/07/2021.

Arry juga berpesan kepada seluruh mitra, jika ada yang bertindak secara pribadi memungut langsung atau melalui rekening, namun tidak menggunakan nama organisasi untuk dan atas nama kegiatan program, “wajib ditolak”.

“Anggota JOIN jangan coba-coba catut nama JOIN untuk minta-minta uang demi kepentingan pribadi, akan langsung saya pecat dari keanggotaan, begitu pun baik anggota maupun yang bukan anggota JOIN juga menghadapi resiko hukum jika mencatut nama organisasi. Akan saya minta diproses pidana,” pungkasnya. (rls)

Pos terkait