Santri Unjuk Rasa Kasus Dugaan Penghinaan Kaum Disabilitas, Camat Ponrang Luwu Diberi Tenggat Waktu untuk Minta Maaf

MEDU-ONLINE | Aliansi Pencinta Ustadz Mahruf mendatangi kantor Bupati Luwu, Jumat 3 Desember 2021 kemarin.

Mereka menuntut untuk segera melakukan proses administrasi dan hukum kepada oknum camat Ponrang di kabupaten Luwu.

Hasil pantauan wartawan Media Duta Online, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua memenuhi halaman kantor Bupati Luwu, pada pukul 14:30 Wita.

Aidil selaku juru bicara membacakan pernyataan sikap di hadapan Assisten 1 Pemda Luwu,yang mewakili Bupati Luwu.

Di hadapan Assiten I (Rudi Dappi) massa dengan lantang membacakan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta kepada Camat Ponrang untuk meminta maaf secara langsung kepada ustadz Mahruf dan juga permohonan maaf secara tertulis melalui media cetak atau online.

2. Meminta Kepada Bupati Luwu, untuk segera memberikan sanksi kepada camat Ponrang agar Non Job.

3. Meminta kepada Kapolres Luwu untuk segera mengusut tuntas kasus yang telah dilaporkan oleh Ustadz Mahruf secepat mungkin.

Lanjut Aidil, pihaknya juga memberikan tenggat waktu atau deadline yakni 7×24 jam kepada pihak pemerintah kabupaten Luwu.dan apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi maka Aliansi Pencinta Ustadz Mahruf yang berada di Tana Luwu Raya, akan turun dengan kekuatan yang lebih besar,” ucapnya.

Sedangkan Assiten I (Rudi Dappi) yang mewakili Bupati Luwu menjanjikan akan menyelesaikan secepatnya dan akan menyampaikan tuntutan Aliansi Pemerhati Ustadz Mahruf.

Sekedar diketahui bahwa Camat Ponrang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap pribadi beliau dan penyandang disabilitas yang dilaporkan pada tanggal 17 November 2021 di Polres Luwu oleh ustadz Mahruf bersama santrinya. (Nur)

Pos terkait