Makassar — Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya dan Hukum (LP-Sibuk), Djusman AR, mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus mega proyek Center Point of Indonesia (CPI) yang terkesan jalan di tempat. LP Sibuk menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus yang menjadi atensi publik tersebut.
Kasus megaproyek CPI secara resmi telah ditangani KPK sejak April 2016, menyusul laporan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK). Koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga, seperti Kopel Indonesia, LP-Sibuk, Aliansi Selamatkan Pesisir dan lainnya itu bahkan melaporkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, yang dianggap turut bertanggungjawab.
“Kami menagih perkembangan lanjutan kasus CPI di KPK. Sudah sejauh mana penanganan kasus CPI? Jangan sampai kasus ini malah didiamkan,” kata Djusman, Sabtu, 4 November.
Hingga kini, Djusman menuturkan kinerja KPK dalam kasus CPI belum terlihat secara gamblang. Hanya diketahui publik bahwa penyidik KPK pernah menyambangi Kantor Gubernur Sulsel pada akhir Maret 2017. Kala itu, sempat diberitakan penyidik lembaga anti-rasuah melakukan penggeledahan, tapi belakangan dibantah. KPK sebatas mengumpulkan data terkait kasus CPI.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, membenarkan adanya pengumpulan data terkait penuntasan kasus CPI di Kantor Gubernur Sulsel pada akhir Maret lalu. KPK disebutnya masih terus mendalami kasus tersebut. “KPK enggak boleh gegabah, KPK enggak boleh SP3 makanya dalam mempelajari sesuatu itu
berulang-ulang datang,” singkatnya.
Kasus CPI diketahui sedari dulu menuai penolakan dari berbagai pihak. Tidak hanya dilaporkan ke KPK, megaproyek tersebut juga sudah diadukan ke Ombudsman RI. Megaproyek CPI dilaporkan karena terindikasi merugikan negara hingga triliunan rupiah sejak dimulai pada 2009.(*)