MEDU.ONLINE – Seorang ayah di Kota Palopo, Sulawesi Selatan tega memperkosa kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kelakuan bejat tersebut sudah berlangsung sejak 2018, saat korban duduk di kelas V bangku sekolah dasar.
KL (37) warga Kecamatan Telluwanua, Kabupaten Palopo, ini ditangkap polisi karena aksi bejatnya. Pelaku mengaku, agar keinginannya dituruti, dia selalu mengancam korban dibunuh jika melaporkan kejadian itu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan jika penangkapan KL (37) dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Sehingga pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku KL (37).
“Terduga pelaku diamankan di Jalan Pongsimoin, Kota Palopo, tadi malam. Sabtu 3 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00 Wita,” jelas AKP Andi Aris Abubakar, Minggu (4/10/2020).
AKP Andi Aris Abubakar menjelaskan jika pelaku tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadap kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2018 silam.
“Anak korban AN (15) disetubuhi sebanyak 10 kali, sementara anak kandung yang berinisial AI (13) sebanyak 6 kali. Perbuatan pelaku ini terkahir dilakukan pada Rabu, 30 September 2020. Di rumah pelaku di kecamatan Buntu Datu,” jelasnya.
Saat pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh kedua korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Sehingga ibu korban yang juga merupakan istri pelaku melaporkan kejadian itu di Mapolres Palopo,” beber Kasat Reskrim Palopo.
Pelaku saat ini berada di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)