LUWU — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu menetapkan kepala desa (Kades) Parekaju kecamatan Ponrang, Karim sebagai tersangka pelanggaran Pilkada serentak 2018.
Karim ditetapkan sebagai tersangka oleh sentra Gakkumdu Panwas Luwu setelah menerima laporan dimana Kades Parekaju didapati duduk berdampingan dengan calon Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menggelar kampanye dialogis di kecamatan Ponrang beberapa waktu lalu.
Penyidik Sentra Gakkumdu Panwas Luwu Ipda Darmawangsa menuturkan, penyidik gabungan dari Polres Luwu, Kejaksaan bersama pihak Panwaslu telah menerima laporan tentang adanya salah satu oknum kepala desa di kecamatan Ponrang yang kebetulan hadir pada saat kampanye dialogis salah satu Cagub.
“Berdasarkan laporan itu, maka penyidik Gakkamdu melakukan proses penyidikan soal laporan pelanggaran Pilkada 2018,” kata Ipda Darmawangsa.
- Dia menambahkan, penyidik pembantu Sentra Gakkumdu Bripka Ismail telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Parekaju Karim sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Dimana dalam hal ini kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pada masa kampanye.
“Pemeriksaan berlangsung pada hari Sabtu (31/3/2018) bertempat di posko sentra Gakkumdu Gedung Sat Reskrim Polres Luwu,” tandasnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Sentra Gakumdu dan berdasarkan bukti yang ada, maka Kades Parekaju di tetapkan tersangka oleh penyidik Gakkumdu,”ujar Kepala Bagian Operasi Sat Reskrim Polres Luwu ini.
Sementara itu Kepala Sekertariat Panwaslu Luwu Anwar Amir membenarkan adanya salah satu oknum Kades yang di tersangkakan oleh penyidik Gakkumdu terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Pidana Pemilu.
“Dia (Kades Parekaju) tersangka Pidana pelanggaran Pilgub Sulsel dimana hasil temuan tindakannya menguntungkan salah satu paslon nomor urut 3 Pilgub,” papar Anwar Amir
Menurut Anwar Amir secara aturan Undang Undang Pemilu Kades Parakeju Karim dinilai tidak mampu menempatkan diri atau memposisikan sebagai kepala desa.
Temuan tim sentra Gakkumdu ternyata Karim adalah salah satu yang mengarahkan orang lain untuk memilih paslon nomor 3 di Pilgub.
“Jadi penetapan status tersangka untuk Kades Parekaju sudah melalui beberapa tahapan penyidikan, dan tim penyidik Gakkumdu masih akan menggelar satu tahapan untuk kasus tersangka Kades Parekaju untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri,”kata Anwar Amir.
Untuk diketahui terkait pelanggaran Pidana Pilkada serentak mengacu pada Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minim satu bulan dan makismal enam bulan hukuman kurungan plus denda. (Arif/*)