JAKARTA – Ditengah beredarnya surat penyidikan untuk Setya Novanto di kasus e-KTP, KPK membenarkan adanya tersangka baru. Apa tanggapan Setya Novanto?
“Kita serahkan semua pada mekanisme hukum yang berjalan,” kata Novanto mengenai beredarnya surat penyidikan tersebut.
Hal itu disampaikan Novanto menjawab pertanyaan wartawan di Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017).
Akhir-akhir ini beredar surat penyidikan untuk Setya Novanto. Disebutkan dalam surat itu, Novanto berstatus tersangka.
KPK membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus korupsi e-KTP. KPK juga menyebut bila sudah ada nama tersangka dalam sprindik itu.
“Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka,” kata Febri, tulis Detik.
Namun sayangnya Febri enggan menyebutkan siapa nama tersangka baru tersebut. Febri mengaku belum bisa mengumumkan secara gamblang terkait hal itu karena masih ada kebutuhan penyidikan.
“Saya kira sama dalam penanganan tersebut terkadang ada kebutuhan kami humas dan penyidik harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mencari waktu tepat untuk pengumuman lebih lengkap,” ucap Febri.
“Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik,” sambung Febri menegaskan.(dtk/*)