Terpergok Curi Puluhan Tabung Gas, Pria di Palopo Terancam 7 Tahun Penjara

MEDU-ONLINE.PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Palopo dan Unit Jatanras Polres Luwu Timur, Tim gabungan ini menangkap seorang pelaku pencurian.

Dialah Risaldi alias Panter (26), seorang warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Ia ditangkap di tempat tinggalnya pada Jumat (25/6/2021) dinihari, pukul 1.00 WITA.

Pelaku dilaporkan karena mencuri tabung gas. Tidak hanya sekali, namun ada beberapa titik lokasi tempatnya beraksi di Kota Palopo.

Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan pelaku dilaporkan oleh salah satu korbannya AS (28).

Salah satu TKP pencurian tabung gas terjadi di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur pada Jumat (20/4/21) dinihari.

“Saat itu korban sedang bangun untuk buang air kecil di kamar mandi, dan melihat pelaku yang tidak dikenalinya mengambil tabung elpiji sebanyak satu buah dari kios korban,” kata Akbar, Jumat (26/6/21) pagi.

Saat korban melihat pelaku, ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna putih biru tanpa plat.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui, lalu berhasil diamankan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi,” sebut Akbar.

Pelaku mengakui telah mencuri sebanyak 30 buah tabung gas di berbagai titik di Kota Palopo.

Selain itu, ia juga DPO pelaku pencurian handphone.

ia mencuri dua unit handphone Android. Satu TKP di warung bakso di Jl Sempowae, Kota Palopo, dan satu TKP di Kabupaten Luwu Timur.

Ipda Akbar menyebutkan pelaku disangkakan Pasal 363 subsider 362 KUHP. (*)

Pos terkait