Tidak Hadir Saat Sidang, PN Masamba Kembali Akan Panggil Pihak Balai Jeneberang

LUWU UTARA — Kuasa hukum penggugat kasus pembebasan lahan jaringan bendung Baliase menyayangkan ketidakhadiran pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Makassar saat sidang perdana kemarin, Rabu (21/8/19) di Pengadilan negeri Masamba.

Taufik Bin Rusdin, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa seharusnya pihak balai hadir pada saat sidang untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan hakim.

“Pihak balai hanya mengirim perwakilan mereka,tapi kehadiranya bukan sebagai kuasa hukum, sehingga dianggap tidak hadir,” jelas Taufik,Kamis (22/8/19).

Ia juga menyebutkan bahwa gugatan ini ditujukan kepada kepala balai, jadi kalau kepala balai berhalangan hadir, seharusnya mengirim perwakilan yang sah, paling tidak itu kuasa hukumnya.

Kasus gugatan perbuatan melawan hukum perkara nomor 23/Pdt.G/2019/pn msb ini rencanya kembali akan disidangkan minggu depan, tanggal 4 September 2019.

“Pihak pengadilan negeri Masamba kembali akan melayangkan surat panggilan kedua kepada pihak balai untuk sidang pada tanggal 4 September mendatang,” jelasnya.

Penulis: Putri

Pos terkait