Tidak Terdapat Cukup Alasan, KPU Palopo Akhirnya Tolak Rekomendasi Panwaslu

MAKASSAR — Beredar Press Release dari hasil rapat pleno KPU Palopo yang dilaksanakan di Kantor KPU Sulsel, Jalan A Pangerang Pettarani, Makassar, Senin (23/4). Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa KPU Palopo akhirnya menolak putusan Panwaslu terkait dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan calon walikota petahana, HM Judas Amir beberapa waktu lalu.

Rapat pleno tertutup ini dihadiri lengkap oleh Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar, serta anggota komisioner lainnya, yakni Faisal Mustafa, Syamsul Alam, Faisal S.Sos dan Muh Amran Annas. Rapat pleno yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita pagi tadi berakhir pada pukul 15.30 Wita atau selama kurang lebih enam jam.

Beberapa komisioner KPU Palopo yang saat ini masih berada di Kota Makassar saat dimintai keterangan terkait hasil rapat pleno tersebut masih enggan mengomentari dengan berbagai alasan.

Haedar Djidar, Ketua KPU Palopo saat coba dimintai klarifikasi tak kunjung membalas pesan singkat yang dikirimkan redaksi Media Duta Online. Begitupun dengan Komisioner KPU lainnya, Syamsul Alam yang meminta agar menunggu saja rilis resmi pihak KPU.

Dalam press release tentang hasil pleno disebutkan bahwa KPU Palopo telah mengeluarkan keputusan jika rekomendasi Panwas yang memutuskan HM Judas Amir telah melanggar pasal 71 ayat 2 UU nomor 10/2016 dengan ancaman diskualifikasi di Pilkada Palopo, tak dapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Berikut kutipannya di point nomor 8:

“bahwa berdasarkan langkah yang telah ditempuh oleh KPU Palopo pada angka 4 dan 5 diatas disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo nomor 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018 yakni membatalkan Drs HM Judas Amir, MH sebagai Calon Walikota Palopo” 

(**)

Pos terkait