LUWU TIMUR — Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kembali terjun langsung memediasi perseteruan antara masyarakat pesisir Towuti dan perusahan nikel PT. Vale Indonesia, Senin (24/07/19) di halaman Kantor Desa Loeha.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat pesisir Towuti, dengan pernyataan sikap menuntut PT. Vale melakukan kompensasi lahan masyarakat yang tenggelam air Danau Towuti akibat pembangunan DAM Larona PT Vale.
Dikutip dari laman Inputrakyat.co.id, masyarakat pesisir yang dimaksud berasal dari Desa Loeha, Bantilang dan Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Hadir dalam mediasi tersebut, Yusri Yunus pihak PT. Vale, Camat Towuti Alimuddin Nasir, Kades Loeha Hamka Tandioga, Kades Tokalimbo Salim Nur, perwakilan Desa Bantilang dan masyarakat terdampak.
Di hadapan masyarakat dan pihak PT. Vale, Wabup Irwan Bachri Syam mengatakan, Insya Allah segala sesuatu jika dikomunikasikan dengan baik akan mendapatkan hasil yang baik pula.
“Mari kita diskusikan dengan baik kerena semua pihak yang punya andil dalam hal yang kita ingin selesaikan ini, ada di tengah-tengah kita semua,” tandasnya.
Kita inginkan hasil terbaik dalam kesepakatan ini, intinya saya tidak ingin masyarakat dirugikan, untuk itu saya akan kawal terus poin-poin yang telah di tanda tangani oleh semua perwakilan masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan, tegas Irwan.
Dalam proses mediasi tersebut terlihat berlangsung alot. Pasalnya, masyarakat terkena dampak dan pihak PT. Vale terlibat beradu argumentasi.
“Kalau bukan Pak Wakil ini yang mediasi lain ceritanya lagi, untung beliau ji,” ungkap salah satu warga dalam mediasi itu.
Di akhir pertemuan, lahir kesepakatan antara masyarakat dan PT. Vale Indonesia yang disaksikan langsung Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Berikut poin-poin kesepakatan tersebut:
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT. Vale bersedia menghadirkan pihak BBKSDA Sulsel yang punya kapasitas memberikan informasi terkait taman wisata alam (TWA) Danau Towuti dalam kurun waktu 2 Minggu.
PT. Vale Indonesia berkewajiban memasang patok permanen pada level air 319.60 MDPL.
Pembentukan tim verifikasi untuk penanganan akibat kenaikan air Danau Towuti pada level 319.60 MDPL yang terdiri dari unsur PT. Vale, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Luwu Timur dan perwakilan masyarakat dari masing-masing Desa Loeha, Tokalimbo, Bantilang yang surat keputusannya diterbitkan oleh Camat Towuti paling lambat 26 Juli 2019.
Dampak kenaikan air Danau Towuti pada level 319.60 MDPL kaan diberikan bantuan kompensasi berdasarkan hasil inventarisir yang dilakukan oleh tim sesuai standarisasi harga pemerintah daerah Luwu Timur dan pemberian nilai kompensasi antara lahan pertanian dan pemukiman dibedakan.
Dampak kenaikan air Danau Towuti pada level 319.60 MDPL tetap akan diberikan bantuan berupa bantuan kemanusiaan yang besarannya akan ditentukan oleh kebijakan perusahaan PT. Vale.
Apabila dikemudian hari terjadi kenaikan permukaan air Danau Towuti melebihi level 319.60 MDPL, maka masyarakat yang terkena dampak berhak mengajukan konsekuensi kepada PT. Vale yang difasilitasi oleh pemerintah.
(JNN)