Wakil Ketua DPR Ini Ternyata Sudah Ditetapkan Tersangka, Jumat Esok Dipanggil KPK, Mau Langsung Ditahan?

MEDU-ONLINE | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sudah menetapkan Azis Syamsuddin yang juga Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Salah satu sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.

Bacaan Lainnya

Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi awak media, Kamis petang tadi mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski begitu, KPK kata Ali, belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” tutur Ali, Kamis (23/9/2021).

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih bekerja dan mengumpulkan alat bukti.

Menurut dia, KPK telah memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Ia memastikan, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara di Lampung Tengah itu kepada publik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lainnya, yakni Aliza Gunado disebut-sebut memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Suap yang diberikan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Nama Azis Syamsuddin dan Stepanus Robin sendiri pertama kali muncul ke publik saat KPK mengungkap adanya kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Saat itu, Azis Syamsuddin diketahui sebagai orang yang mengenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin.

Harta Kekayaan Aziz

Azis Syamsuddin diketahui memiliki kekayaan senilai Rp100.321.069.365 (seratus miliar lebih).

Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada akhir 2020 lalu.

Kekayaannya itu, diantaranya meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Selatan serta Bandar Lampung, totalnya Rp89.492.201.000.

Azis diketahui juga memiliki sejumlah koleksi kendaraan mewah.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, politisi Partai Golkar ini punya beberapa mobil dan motor senilai Rp3.502.000.000. Rinciannya sebagai berikut:

Motor Harley-Davidson tahun 2003 hasil sendiri Rp170.000.000
Mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2008 hasil sendiri Rp700.000.000

Motor Honda BeAT tahun 2018 hasil sendiri Rp14.000.000

Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016, hasil sendiri Rp248.000.000

Mobil Toyota Alphard tahun 2018, hasil sendiri Rp780.000.000

Mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2016, hasil sendiri Rp1.590.000.000

Azis juga memiliki harta bergerak lainnya seharga Rp274.750.000 dan kas/setara kas Rp7.052.118.365.

Jadi, total kekayaannya mencapai Rp 100.321.069.365

Profil Singkatnya

Azis Syamsuddin adalah politisi dari Partai Golkar.

Dia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak Oktober 2019.

Sebelumnya, Azis merupakan Anggota DPR RI periode 2014 – 2019, sebagai Ketua Banggar dan Ketua Komisi III.

Azis juga merupakan dosen luar biasa di Universitas Trisakti.

Pria kelahiran 31 Juli 1970 ini juga pernah menjadi konsultan dan juga advokat.

Selain itu, Azis juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2008 hingga 2011.

Riwayat Organisasi

PB PABBSI, sebagai: BENDAHARA UMUM . Tahun: 2008 – 2019

KNPI, sebagai: KETUA UMUM . Tahun: 2008 – 2011

DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: KETUA BIDANG HUKUM & ADVOKAT BAPPILU . Tahun: –

DPD I PARTAI GOLKAR PROV.LAMPUNG , Sebagai: WAKIL KETUA . Tahun: –

PENGURUS PUSAT DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: KETUA BAKUMHAM & OTDA. Tahun: –

KOSGORO 1957 , Sebagai: KETUA PPK . Tahun: –

LEMBAGA PEMENANGAN PEMILU DPP PARTAI GOLKAR , Sebagai: WAKIL SEKRETARIS. (*)

 

Pos terkait