JAKARTA — Anggota satuan reserse Narkotika Polsek Metro Tanah Abang menggerebek rumah Ahmad Dani yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu pada Kamis (15/03/18) lalu.
Tersangka Ahmad Dani yang bekerja sebagai buruh itu ditangkap pada penggerebekan dirumahnya jalan Mangga Ubi Rt. 04 Rw. 05, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, dan pada penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan timbangan digital.
“Dari hasil pengembangan diwilayah Kampung Ambon, kami berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Ahmad Dani, pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Kasubnit Narkoba AKP Nahar Siregar, SH. di Jakarta. Sabtu (17/03/18).
Dijelaskan Nahar, kronologi penangkapan tersangka Ahmad Dani, berawal dari tim reserse narkotika dipimpin Kasubnit Narkoba AKP Nahar Siregar bersama 3 anggota melakukan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang mengarah ke wilayah Kampung Ambon Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria yang diketahui bernama Ahmad Dani, setelah dilakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan maupun dirumah tersangka, hasilnya polisi menemukan barang bukti paketan sabu-sabu siap edar dan timbangan.
“Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita 11 (sebelas) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto beragam diantaranya, 0.18 gram, 0.12 gram, 0.19 gram, 0.15 gram, 0.16 gram, 0.15 gram, 0.10 gram, 0.19 gram, 0.27 gram, 0.14 gram dan 0.82 gram dengan total berat 2.47 gram serta 1 (satu) buah timbangan elektrik dan handphone,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.(*)