MAKASSAR — Laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang dilaporkan pelantun tembang Air Mata Rindu, Mano Syiar ke Polres Palopo, jelang dua tahun lalu kini masih diselimuti kabut tebal penyelesaiannya. Pengurus JOIN Minta Kapolda Sulsel dapat mensupervisi.
Permintaan ini berdasarkan adanya dugaan jika dua saksi diajukan pelapor tak diacuhkan penyidik hingga kasus ini sulit ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Dugaan kesengajaan tidak memeriksa saksi mata ditengarai ada kepentingan oknum penyidik yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan isteri terlapor.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi mengakui jika dirinya telah mengetahui klarifikasi pihak Polres Palopo dan sedikit dapat maklumi setelah mengkonfrontir dengan Mano Siar.
Hanya saja, kata Rifai beberapa klarifikasi pihak Polres Palopo perlu kembali ditelaah semisal penyidik tak melakukan pemeriksaan saksi mata.
Permintaan oknum penyidik Satreskrim ke pelapor agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan sebab telah dicopot dari jabatan adalah diluar kontes KUHAP. “Perlu ditelisik maksud permintaan oknum penyidik itu,” ujar Rifai.
Dengan jenjang lebih tinggi misalnya ke Polda maka diyakini jika proses penyidikan semakin bermutu, transparan dan qualifaid.
Selain kurangnya saksi yang diperiksa agar lebih memperkuat penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengancaman keselamatan diri pelapor, pihak pelapor juga tak mengakui pernah diberitau perkembangan laporannya.
“Coba buktikan mana SP2HP,” ujar Mano.
Agar terhindar dari prasangka buruk dugaan terjadi permainan dalam penyelidikan laporan Mano diharapkan Kapolda dapat menyupervisi penanganan kasus ini.(Rilis/*)