HUKRIM — Dua remaja tanggung alias ABG berurusan dengan polisi setelah ditangkap sekira pukul 02.00 Wita di Kompleks Pasar Paleteang kelurahan Temmassarangnge Kecamatan Paleteang, Pinrang, Selasa (25/12).
Keduanya di gelandang SatReskrim Polres Pinrang, atas kasus tindak Pidana Pencurian Elektronik (Curnik).
Keduanya adalah Murinanang Wijayanto alias Nanang (17) dan Rinaldi alias Rinal (18) beralamat tinggal di Kompleks Pasar Paleteang Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Nanang dan Rinal ditangkap setelah berhasil mencuri handphone merk Vivo V9 warna merah milik korban, Ahyani Idris (38) warga Jalan Macan, Watang Sawitto, Pinrang.
Kejadiannya, pada tanggal 17 Nopember 2018 bulan lalu sekira pukul 10.30 Wita di Jl. Macan, Watang Sawitto.
Nanang bertindak sebagai pelaku curnik dan Rinal adalah penadahnya.
Dalam modus operandinya, pelaku Nanang yang kesehariannya bekerja sebagai pencari plastik dan besi (Payabo) berpura-pura dengan alasan ingin meminta plastik yang ditemukan di sekitar rumah korban.
Suasana rumah korban saat itu sedang sepi. Korban tidak terlihat berada di rumah serta pintu rumahnya pun tidak terkunci, sementara pelaku melihat handphone korban tergeletak diatas kursi ruang tamu. Dengan leluasa pelaku masuk kerumah korban dan mengambil handphone tersebut.
Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim AKP Suardi membenarkan penangkapan dua anak baru gede yang diduga sebagai pelaku elektronik jenis handphone.
Pelaku di duga masuk kedalam rumah korban dengan membuka pintu yang tidak dalam keadaan terkunci dan kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 unit handphone tersebut, tutur Kapolres.
“Dua unit handphone milik korban yang hilang tersebut yaitu 1 unit HP merk OPPO warna silver, dan 1 unit HP merk VIVO V9 warna merah dan kerugian korban sebesar Rp7.000.000,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melacak keberadaan handphone milik korban.
“Saat itu, salah satu HP korban dikuasai oleh Renaldi dan kemudian diinterogasi jika HP itu dibeli dari Murinanang yang juga temannya. Kedua anak ini saling bertetangga,” jelas Suardi.
Pihak Polres Pinrang masih terus melakukan pengembangan karena barang bukti yang diamankan baru satu unit Handphone merek VIVO V9 warna merah.(JNN/**)