LUWU UTARA – Seorang petani berinisial Rw (42) mau mencari keuntungan dengan cara menjual narkotika jenis sabu malah menjadi buntung.
Semua itu terjadi saat Sat Res Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan Rw di rumahnya di Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (16/2/2019) sekitar jam 13:00 Wita.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy Fs Samola melalui Kasat Res Narkoba, Akp Aswan mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang ditemukan di rumah pelaku yaitu satu bal bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 59,36 gram serta satu alat isap/bong dan dua pack sachet kosong.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan saat tim Sat Res Narkoba menggeledah rumah pelaku dan informasi kami dapat dari laporan masyarakat setempat,” jelasnya.
Aswan melanjutkan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit lidik 2 Ipda Kawaru di dampingi oleh Brigpol Mustofa, Brigpol Wilwan serta Bripda Ivan.
Diketahui telah dilakukan Penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dgn LPA/ /II/2019/SPKT/RES LUTRA tgl 16 FEBRUARI 2019. Pelaku telah diamankan di Mako Polrea Luwu Utara dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Putri