Ditangkap Curi Dua Unit Motor di Palopo, Pemuda Ini Terpaksa Lebaran di Penjara

MEDU.ONLINE.PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap Waisal (18) pelaku pencurian sepeda motor.

TKP-nya di Jl Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Palopo, Sulawesi Selatan.

Ia diamankan pada Sabtu 8 Mei 2021 malam. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar.

Ipda Akbar menyebutkan pelaku dilaporkan oleh korban bernama Selvia.

“Awalnya pada tanggal 06 Mei 2021 sekitar pukul 08:00 WITA, pelaku tinggal di tempat korban di Benteng Raya, kemudian tidak lama berselang pelaku mengambil motor korban lalu membawa nya ke Jl Lagaligo untuk disembunyikan,” kata Ipda Akbar.

Kemudian 2 jam berselang pelaku kembali ke Jl Lagaligo untuk mengambil motor tersebut lalu membawanya ke rumah pelaku.

Atas kejadian itu korban melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan dari korban, terhadap pelaku dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku, setelah itu tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jl Benteng Kota Palopo dengan menggunakan motor milik korban.

Sehingga tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” sebut Akbar.

Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian 1 Unit sepeda motor di TKP lain, yakni motor Yamaha Mio M3 di Wisma Pelangi Jalan Merdeka Timur Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Motor Yamaha Mio M3 125 Blue Core Cw Warna Merah, Nopol DP 5117 UC.

Dan satu unit Motor Yamaha Mio M3 125 Blue Core CW Warna Hitam, Nopol D 2207 TH.

Atas perbuatannya, Waisal harus merasakan dinginnya jeruji besi dan menanti lebaran di tempat itu.

Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)

Pos terkait