Jemput Obat Daftar G Lewat JNE, Warga Bassiang Ditangkap Satnarkoba Palopo

Ilustrasi obat daftar G

MEDU.ONLINE.PALOPO – Personel Sat Narkoba Polres Palopo bekerjasama dengan Badan POM Kota Palopo menangkap seorang pelaku pembelian obat-obatan secara ilegal.

Pelaku yakni AA (26) diamankan di Jl Andi Mappanyompa Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Senin (17/5/21).

Ia merupakan warga Dusun Kawarrang desa Bassiang Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu Sulsel.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan, pelaku diamankan usai menjemput paket obat-obatan ilegal lewat jasa pengiriman JNE.

“Pelaku diamankan karena yang bersangkutan telah menerima paket berupa obat-obat yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari biro jasa JNE Kota Palopo,” kata AKP Edi Rabu 19 Mei 2021.

Usai diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Alhasil, usai dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti obat-obatan.

Diantaranya, satu dos berisi 25 streip tablet tramadol. Dan satu botol tablet putih tanpa label yang dicurigai berisi obat jenis triheksyphenidil/THD.

Juga diamankan satu unit handphone Android sebagai barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 subs pasal 198 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam Pasal 197 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (*)

Pos terkait