MEDU.ONLINE.PALOPO – Satnarkoba Polres Palopo mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah FK (20), diamankan di Lorong Cimpu, Jl Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada Kamis 17 Juni 2021, sekitar pukul 11.20 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zaenudin.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Atas adanya informasi masyarakat, akhirnya dilakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Di tempat tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkoba oleh terduga pelaku, kata warga yang tidak mau disebutkan namanya. Sehingga personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata AKP Edi dari keterangan tertulis, Jumat 18 Juni 2021.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terduga pelaku tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut, yaitu satu saset sedang dan satu saset kecil berisi kristal bening.
Kemudian empat saset kosong bekas sabu-sabu. Dan satu batang kaca pireks, serta pembungkus rokok. Juga diamankan satu set bong dan dua lembar kertas tissue.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Edi. (*)