Sopir Angkutan Asal Lamasi Diciduk Polisi Bawa Sabu-sabu

MEDU-ONLINE, PALOPO – Satuan Narkoba Polres Palopo meringkus dua pengguna narkoba asal Luwu, Kamis (30/6/2022).

Pelaku inisial AL (30) warga Kecamatan Lamasi dan AD (29) warga Kecamatan Waenrang Utara, Kabupaten Luwu. Keduanya bekerja sebagai sopir angkutan umum.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan, mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Sulsel.

Dugaan awal, keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai barang haram.

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan warga yang kita kembangkan,” kata Budiawan, Sabtu (2/7/2022).

“Keduanya kita amankan saat ingin mengantarkan sabu kepada pembelinya,” katanya.

Dari tangan kedua pelaku, sejumlah barang bukti diamankan.

Antara lain lima saset sabu, satu kotak plastik, satu dompet, satu pireks, satu sendok sabu.
Kemudian satu lembar tissue, 15 plastik kosong, satu handphone, dan uang tunai Rp 100 ribu.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam kasus ini, pelaku dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. (*)

Pos terkait