MEDU-ONLINE, PALOPO – Terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, uang passolo atau amplop pengantin dicuri.
Peristiwa ini terjadi di sebuah acara pengantin di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin 4 Juli 2022.
Pelaku ketahuan membobol kotak passolo alias amplop undangan pernikahan. Aksi para pelaku itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kejadian itu bermula saat keluarga mempelai melakukan kegiatan foto bersama di atas pelaminan.
Selanjutnya dua orang pelaku kemudian terlihat menyelinap di bawah kolong pelaminan mengambil sejumlah amplop pada sebuah kotak tempat amplop tamu undangan.
Ati (40), keluarga korban yang curiga akan gerak gerik pelaku kemudian memeriksa kotak tersebut dan mendapati kotak yang berisi amplop sudah dilubangi pada bagian bawah.
“Sudah dia lubangi memang itu kayaknya sebelum acara dimulai,” ucap Ati kepada wartawan, Selasa (5/7).
Diduga keempat pelaku tersebut masih di bawah umur. Menurut Ati, pihaknya sudah membuat laporan polisi dan dua pelaku kini diamankan di kantor polisi.
Sementara, dua pelaku yang sudah diamankan yakni M (15) dan F (15). Namun keduanya tak ditahan polisi. Keduanya dipulangkan karena masih di bawah umur.
“Kita bebaskan tapi tetap dia harus jalani proses,” ujar Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar, Selasa (5/7/2022).
“Karena dia di bawah umur jadi tidak kita tahan dulu sambil menunggu prosesnya, tapi harus wajib lapor Senin dan Kamis,” katanya.
Akbar menjelaskan, pembebasan dua bocah itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Yakni pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur tidak wajib untuk dipidanakan.
“Itu sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang mana anak yang masih di bawa umur dan tidak bisa dirampas hak kemerdekaannya,” jelasnya.
Kedua pelaku kata Akbar diamankan setelah dilakukan upaya pengejaran pada Senin (4/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya diamankan di Jalan Belimbing, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara pada Selasa (5/7) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Pencarian pelaku itu sekitar jam 11 malam kemudian diamankan sekitar jam 2 subuh di Jalan Belimbing, Kelurahan Dangerakko,” ungakapnya.
Akbar menambahkan, pihak kepolisian berupaya mendorong restorative justice untuk mendamaikan kedua belah pihak. Pertimbangannya karena pelaku masih di bawah umur.
“Saat ini lebih dahulu akan dilakukan restorative justice untuk mendamaikan korban dan pelaku,” pungkasnya. (*)