MEDU ONLINE, LUWU TIMUR — KR warga Desa Burau Kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur (Lutim), digugat oleh JACCS MPM Finance Cabang Malili di Pengadilan Negeri (PN) Malili
KR digugat JACCS MPM Finance Cabang Malili lantaran tidak membayar tunggakan angsuran hingga 8 bulan lamanya.
Rijal dari pihak JACCS MPM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kurang lebih setahun yang lalu, KR mengambil pinjaman uang tunai sebesar 75 juta di atas jaminan sebuah mobil miliknya kepada perusahaan JACCS MPM
“Setelah mengambil pinjaman, KR hanya 3 bulan atau 3 kali pembayaran angsuran yang dipenuhi, selebihnya selama 7 bulan menunggak,” ucap Rijal, Rabu (06/07/2022)
“Kami sudah beberapa kali bernegosiasi dengan tergugat mencari jalan keluarnya, justru malahan dia menantang kami untuk menggugat dirinya ke pengadilan. Yah, tentu kami penuhi itu, tapi anehnya malahan dia yang tidak pernah hadir penuhi panggilan pengadilan,” jelasnya
Sementara itu, kuasa hukum JCCS MPM, Agus Melas, membenarkan bahwa KR digugat di pengadilan Negeri (PN) Malili
“Benar KR digugat dipengadilan Negeri Malili dan sudah tiga kali mangkir atas pemanggilan dirinya oleh PN Malili,” ujar Agus
Lanjut, kuasa hukum JCCS MPM menuturkan bahwa sudah tiga kali sidang, pihak tergugat tidak pernah hadir
” Sudah tidak kali pihak tergugat tidak pernah hadir. Sesuai jadwal, sidang ke-empat yakni sidang putusan verstek. Dimana pihak pengadilan akan memberikan putusan ada atau tidak adanya pihak tergugat. Namun demikian, tetap akan dilakukan proses pembuktian. Kami sudah siapkan saksi dan bukti-buktinya,” Tutur Agus
Diketahui Informasi dari pihak Finance, KR mengajukan pinjaman dana sebesar 75 juta lebih dengan angsuran 3,1 juta perbulan selama 35 bulan lamanya.