JNN, MAKASSAR — Setelah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, diserahterimakan dari Sri Heny Alamsari, SH, MH, kepada penggantinya Ayu Agung SH, S.Sos, MH, M. SI, Rabu pagi tadi di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, akan dilanjutkan serah terima secera fisik di Pinrang, Kamis (10/1/2019) besok.
Setelah penyerahan jabatan di saksikan para kasi dan seksi dilingkup Kejaksaan Negeri Pinrang, dilanjutkan acara lepas sambut yang dilaksanakan pemerintah setempat.
” Insya Allah besok (Kamis malam) pukul 19.00 Wita, diadakan acara lepas sambut,” sebut Juru bicara Pemkab Pinrang, Drs. H. Mursen kepada wartawan, malam tadi, seraya menyebut acaranya dilaksanakan di Pendopo Rujab Bupati Pinrang.
Sesuai data pejabat lama (Sri Heny Alamsari) selama bertugas kurang lebih dua tahun, hanya meneruskan perkara oknum kepala dinas Sosial yang telah menjalankan masa. Tahanannya di Lembaga Makassar. ” Nasib tak sedap juga pernah menimpa pribadi mantan Kajari Sri, dengan mencuatnya ibu minta proyek,” sebut LSM Kompak, Sinrang Rais, SH kepada JNN, Rabu siang (9/1/2019) tadi lewat selulernya.
Sementara Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Nasional ( LP3-N) Ketua Devisi Pengawasan Sainuddin Mahmud, menyayangkan mantan Kajari Pinrang meninggal kesan kurang sedap dugaan mempeti-eskan kasus proyek Hotmix dan Beton yang dikerjakan PT.Mulia Jaya Abadi Mandiri, TA 2014 dengan anggaran Rp 11 miliar lebih yang dididik awal Tahun 2015 yang hingga kini terkatung sehubungan P21 yang seharusnya diterbitkan Kejaksaan tidak jelas alias ada upaya dihentikan.
” Diharapkan Kajari baru Ayu Agung, menuntaskan kasus yang sudah terkatung-katung ditangan Kejaksaan ini dengan tidak saja calon tersangka hanya kepada H.Hatta, akan tetapi.kasus ini berkaitan dengan keterlibatan pihak ketiga sehingga proyek yang dikerjakan fisik bangunan belum selesai tapi pencairan dana sudah dicairkan 100 persen, sehingga tidak ada kasus yang di-pete-eskan,” imbuh Ketua Devisi Pengawasan, LP3N Sainuddin Mahmud.(JNN/NAS)