Babak Baru Dugaan Korupsi Masjid Agung Luwu Palopo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

PALOPO — Setelah lama tak terdengar akhirnya kasus dugaan korupsi Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) yang disidik oleh Polres Palopo kini memasuki babak baru.

Teranyar, polisi sudah menetapkan dua nama tersangka kasus yang cukup menyedot perhatian publik tersebut.

Bacaan Lainnya

Dua nama yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan yang diteken Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIK, MH itu adalah berinisial IPA (56 tahun) dan MM (52 tahun).

Dalam surat tertanggal 12 Maret 2018 itu disebutkan, tersangka IPA dan MM diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkot Palopo ke Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo tahun anggaran 2008 dan 2009 untuk renovasi bangunan.

Kasat Reskrim Palopo, AKP Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi atas kasus ini membenarkan jika keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka meski belum juga ditahan.

Keduanya dijerat UU Tipikor pasal 2 atau pasal 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 hingga 1 (e) KUH Pidana.

“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, setelah penyidik memeriksa saksi ahli, barang bukti, dan mengacu hasil gelar perkara prosesnya masih sementara berlangsung, setelah lengkap atau P21 langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dibawa ke persidangan Pengadilan Negeri Palopo,” ucap Ardy, Kamis (22/3).

Diketahui, kasus ini sempat menyedot perhatian dan menghentak publik Kota Palopo, setelah adanya kisruh tari menarik pengurus Masjid Agung Luwu Palopo, dimana walikota HM Judas Amir saat itu membuat pengurus baru yang mendapat perlawanan pengurus lama yang notabene adalah pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.

Kasusnya bahkan masuk ke ranah PTUN dan Mahkamah Agung memutuskan kepengurusan MALP yang dibuat oleh Walikota HM Judas Amir sah secara hukum, meski pihak pengurus yayasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasasi pengurus lama yang ditolak hakim Mahkamah Agung saat itu.

Sementara itu pada 2016 lalu, BPKP merilis LHP pengelolaan dana hibah Masjid Agung Luwu Palopo sebesar Rp5 miliar dari Pemkot Palopo ke Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo dalam kurun waktu 2008 sampai 2013 namun tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya, meski berkali-kali dibantah oleh pengurus masjid sekaligus ketua yayasan KH Syarifuddin Daud bahwa dana tersebut hanya numpang lewat ke rekening yayasan dan langsung diserahkan pada pihak rekanan renovasi Masjid Agung Luwu Palopo pada saat itu.(*)

Pos terkait