PALOPO — Satuan Narkoba Polres Palopo kembali meringkus pemilik sabu. Kali ini Irsawan (33) sebagai terciduk di Jalan Manunungeng, Kelurahan Amassaeng, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, Kamis (12/10/2017) malam.
Warga Kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara itu diringkus lantaran menguasai narkotika jenis sabu.
Humas Polres Palopo, AKP Bustang mengatakan, dari hasil penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu sachet sabu dan satu unit ponsel.
“Sudah lama kami intai memang. Dia beli sabu dengan harga Rp 500 ribu. Cara belinya melalui telepon. Setelah menelepon, bandar sabu meletakkan barang tersebut dipinggir jalan. Setelah itu pembeli ini datang mengambil “barangnya”. Pembayarannya tidak tunai tetapi langsung ditransfer,” kata AKP Bustang.
Saat ini sang pelaku telah mendekam di jeruji besi Mapolres Palopo Jalan Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, untuk pengembangan lebih lanjut.(*)