MEDU.ONLINE.PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Palopo menangkap seorang Fiki alias Fikko (18) warga Jl Belimbing, Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara, Palopo, Sulsel.
Ia ditangkap di pertigaan Jl Malaja, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (11/2/21).
Awalnya petugas mendapat mendapat laporan terjadinya perkelahian di Jl Malaja. Pelaku yang terlibat yakni Fiki alias Fikko dan Jailani.
Awalnya petugas hanya melerai dua pemuda yang berkelahi, yakni Fiki alias Fikko vs Jailani ini.
“Polsek Wara menerima laporan dari warga bahwa ada keributan di pertigaan Jl Malaja. Selanjutnya tim menuju TKP dan mendapati kedua pelaku yang berhasil dilerai,” kata Panit Reskrim polsek Wara Ipda Ahmad Akbar melalui pernyataan tertulisnya.
Ternyata, setelah dilerai, Jailani menyebutkan bahwa Fiki Alias Fikko ini adalah salah satu pelaku pembusuran di Lorong Dermawan Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara.
Tak butuh lama, pelaku Fiki langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Wara.
Ipda Akbar menyebutkan pelaku merupakan DPO, yang dilaporkan di Polres Palopo oleh korban yang juga kawan dari Jaelani.
Pelaku disangkakan pasal 170 ayat (1) KUH.Pidana subsider pasal 351 ayat (1) KUH.Pidana.
Pelaku kini diserahkan ke Satreskrim Polres Palopo untuk proses lebih lanjut. (AA)






