Curi 14 Ekor Ayam Pilipin, 4 Pemuda di Palopo Diciduk Polisi

LMEDU-ONLINE, PALOPO – Tim Resmob Polres Palopo berhasil meringkus 4 pelaku pencurian ayam.

Masing-masing FI (16) warga Jl Cakalang, FA (16) warga Jl Cakalang, MA (20) warga Jl Carede dan HA (17) warga Jl Yogi S Memet.

Bacaan Lainnya

Salah satu lokasi kejadian pencurian yaitu di Jl Yogi S Memet, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.

Tak main-main, ayam yang dicuri pelaku merupakan ayam jago bernilai jutaan rupiah.

Plt Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan korban kehilangan 14 ekor ayam jago jenis Pilipin.

“Pada tanggal 24 Mei 2022, dimana saat itu, korban meninggalkan 14 ekor ayam jenis Pilipin di dalam kandang,” kata Patobun.

Selang beberapa hari pemeilik kembali dan melihat kandangnya kosong. Semua ayamnya raib.

“Korban kembali untuk memberi makan ayamnya, tetapi ayam peliharaannya tersebut yang berjumlah 14 ekor sudah tidak ada dikandang,” jelas Patobun.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 130 juta.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengetahui identitas pelaku.

Keempatnya diciduk di Jl Cakalang Palopo pada Rabu (1/6/22) malam, oleh Tim Resmob dipimpin Aipda Ronald Efendi.

Patobun menyebut, petugas tengah melakukan pencarian barang bukti lainnya.

“Tim sementara melakukan pencarian terhadap barang bukti dan pelaku lainnya,” kata Patobun.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. (*)

Pos terkait