MEDU-ONLINE, PALOPO – Pelarian RB (28) berakhir. Ia adalah pelaku pencurian handphone di sebuah halte di Binturu Palopo, dua tahun lalu.
Pria beralamat di Kelurahan Palantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar ditangkap personel Polsek Wara Palopo pada Senin 14 Maret 2022 pagi.
Kejadian pencurian terjadi pada 10 Oktober 2020 lalu. Namun laporan polisi baru masuk pada 11 Maret 2022.
Korbannya seorang ibu rumah tangga inisial JM (26), warga Kelurahan Malatunrung, Kevanatan Wara Timur, Palopo.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar mengatakan, saat kejadian korban ingin menuju Kabupaten Sidrap dan sedang menunggu mobol di sebuah halte.
“Korban menyimpan handphone miliknya di samping sebelah kirinya dan pada saat korban hendak berangkat menuju Sidrap, korban ingin mengambil handphonenya namun sudah tidak ada,” kata Akbar, Selasa (15/3/2022).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Setelah menerima laporan, petugas melakulan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Kemudian diperoleh informasi identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku diektahui sedang berada di rumahnya di Takalar.
Unit Opsnal Polsek Wara menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku dibackup Tim Opsnal Polres Takalar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbutannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (*)