PALOPO — Satreskrim Polres Palopo oleh Tim Jatanras yang dipimpin Aipda Umar Jaya lumpuhkan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan DN (19) di Kompleks Pusat Niaga Palopo (PNP) Minggu, (18/3) kemarin.
Terduga pelaku DN (19) diamankan oleh petugas lantaran melakukan pencurian di rumah Edwar Rahman yang beralamatkan di Jalan Cakalang, Wara Timur Kota Palopo, 9 Januari 2018 lalu.
Dalam aksinya, DN yang merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan ini telah berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 4 juta, emas 23 karat seberat 10 gram, enam unit HP, serta dua lembar celana panjang merek Levis.
Sialnya, aksi DN (19) terduga pelaku pencurian tersebut terekam kamera pengintai (CCTV) sehingga sangat mudah dikenali oleh aparat Kepolisian Polres Palopo.
Sat Reskrim dari Tim Jatanras Polres Palopo bergerak cepat melakukan pencarian terduga pelaku, dan berhasil ditemukan berkat bantuan masyarakat yang melaporkan akan keberadaannya.
Tidak mau buruannya kabur, Tim Jatanras langsung mendatangi TKP sesui informasi masyarakat. Sayangnya kedatangan petugas diketahui oleh terduga pelaku, dan berupaya untuk melarikan diri.
Tim Jatanras melihat aksi terduga pelaku yang akan kabur, kemudian berusaha mengejar dan memerintahkannya untuk kooperatif. Namun arahan itu tidak diindahkan. Petugas pun akhirnya menghadiahinya timah panas untuk menghentikannya.
“Petugas sudah memerintahkan dia untuk kooperatif dan menyerahkan diri, namun dia tetap berusaha untuk kabur. Kami juga sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tapi dia tetap berusaha untuk kabur. Akhirnya kami lumpuhkan DN,” beber Kasat Reskrim, Selasa pagi (20/3).
Setelah dilumpuhkan, terduga pelaku kemudian DN (19) dibawa ke RSUD Sawerigading untuk mendapatkan perawatan perawatan medis.
“Untuk sementara, pelaku masih berada di RSUD Sawerigading untuk mendapatkan perawatan. Setelah pelakunya sudah membaik, baru kami akan mendalami kasus ini,” terang Kasat Reskrim Polres Palopo.(Aw/*)