MEDU-ONLINE, PALOPO |Resonansi dari instruksi Kapolri yang geram terhadap pelaku judi online pasca kasus Ferdy Sambo membuat kepolisian RI terus berbenah.
Seperti di kota idaman nan mungil, Palopo, dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil menangkap dua orang terduga pelaku judi toto gelap alias Togel top1toto atau yang sering disebut kupon putih lantaran hanya bertransaksi menggunakan lembaran kertas putih biasa.
Kedua pelaku yang diciduk kali ini berinisial HM dan AA.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu (24/8) beberapa hari lalu.
Demikian disebutkan Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Rizal saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Palopo, Kamis (25/8), kemarin.
“Tim Reskrim Polres Palopo telah menangkap dua orang pelaku judi kupon putih, kedua tersangka mengaku baru memulai, dan inisialnya adalah HM dan AA,” terang Kasat Reskrim yang belum lama menjabat itu.
Tim Reskrim Polres Palopo juga berhasil menyita dari tangan pelaku berupa barang bukti, yaitu satu unit handphone merek Nokia 105 warna hitam dan hp Oppo A16 satu unit, Samsung Galaxy A50 warna putih dan uang tunai Rp124.000.
Menurut, Iptu Akhmad Rizal menambahkan terkait kasus bandar besar togel di Kota Palopo inisial AC, ia mengaku akan mendalami lebih lanjut.
“Untuk bandar togel inisial AC, kami akan mendalami ke depan kasus tersebut. Karena kami baru menjabat Kasat Reskrim di Polres Palopo,” ungkapnya.
Untuk kedua tersangka pelaku, kata Iptu Akhmad Rizal dikenakan pasal 303 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
(ist)