JAWA TIMUR — Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel memasuki babak baru. Setelah dinyatakan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE tentang pornografi karena penyebaran video dan foto asusila, kini Vanessa Angel resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Vanessa ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polda Jatim. Kepastian tentang penahanan ini pun disampaikan oleh Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (30/1).
“Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 WIB, terbit surat perintah penahanan,” ujarnya ketika ditemui di Polda Jatim.
Lebih lanjut, Frans Barung Mangera menyebut dua alasan mengapa Vanessa harus ditahan. Yang pertama adalah sesuai dengan peraturan penahanan menurut pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu syarat obyektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kedua, berdasarkan syarat subyektif. Penyidik berhak melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.
“Alasan sesuai syarat obyektif penyidik. Satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan,” jelas Frans.(**)