Gabungan Masyarakat Nias Riau Kecam Tindakan Brutal PT Riau Cipta Mandiri, Kadisnakertrans Angkat Bicara

RIAU — Menindaklanjuti aduan dari Ikatan Keluarga Nias Riau, terhadap kasus yang dialami salah satu karyawan PT. Riau Cipta Mandiri, yang terkesan biadab dan tidak berkeprimanusiaan, H. Rasidin Siregar, SH  selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau ikut angkat bicara.

Ia mengatakan secara tegas bahwa beliau dan institusi yang dipimpinnya telah melakukan hal yang sesuai Undang-Undang, yaitu telah melayangkan Surat Panggilan kepada pimpinan perusahaan tersebut.

“Namun, justru mereka (PT. RCM-red) sepertinya tidak mengacuhkan surat tersebut,” ungkap Kadisnakertrans.

Pada kesempatan yang berbeda, IKNR yaitu atas dasar solidaritas antar sesama masyarakat Nias di Perantauan mengatakan,”Kami bersepakat akan menggelar aksi damai di depan pintu gerbang PT. RCM,” tutur Amponiman Bate’e melalui sambungan WhatsAppnya kepada Tim MediaDutaOnline.com.

“Saudara kami, yang bernama Januari Gea telah diperlakukan semena-mena. Bahkan cenderung tidak manusiawi. Beliau sudah mengalami musibah kecelakaan kerja. Terjatuh dan engkel kakinya nyaris patah. Namun justru beliau mendapatkan hal yang tak terduga dari Manajemen PT. RCM yang seharusnya dapat bantuan, justru lain dugaan,” ungkap Amponiman Bate’e.

Diketahui, bahwa Karyawan PT. RCM atas nama Januari Gea mengalami musibah, namun apalah daya, justru sambutan yang tidak menyenangkan dari pihak Manajemen PT. RCM. Dari penelusuran Tim MediaDutaOnline.com. bahwa, pemerintah dalam hal ini adalah Disnakertrans Provinsi Riau telah menanggapi aduan dari Perwakilan Masyarakat Nias Riau tersebut. Bahkan kami juga telah mengirimkan surat undangan kepada mereka (PT. RCM-red) sebagai upaya mengklarifikasi permasalahan ini. Tetapi sepertinya mereka acuh dengan kami,” ungkap H. Rasidin Siregar, SH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Surat Panggilan bernomor Register Panggilan/Disnakertrans/.PK/XI/2017/3514 yang berisi panggilan untuk dimintai keterangan dari saudara Herry Irwan selaku Direktur Utama PT. Riau Cipta Mandiri, melalui Surat Kuasa Hukumnya, a/n. Widargo & Partners, yang beralamat kantor di Jalan Gelatik V, Nomer 8, Komplek Griya Nusantara Sidomulyo, Kota Pekanbaru.

Oleh karena itu, atas penundaan pemanggilan tersebut, Kadisnakertrans Provinsi Riau sangat menyesalkan dan kemungkinan akan memanggil mereka (PT. RCM-red) kembali.

“Coba kamu baca lagi surat ini. Seakan-akan mereka cuek dengan panggilan kami. Surat balasannya aja terkesan tidak normatif. Tidak serius, karena tidak mencantumkan Jadwal Pemanggilan versi mereka. Padahal itu penting,” kesal Rasidin Siregar.

“Alasan PT. RCM melalui Kuasa Hukumnya hanyalah terkesan tidak serius dan main-main,” sambung Rasidin Siregar kepada Tim MediaDutaOnline.com.

“Bahwa surat yang awalnya telah kami buat dan tercantum jadwal pemanggilannya, yaitu pada Hari Senin, 20 November 2017, pukul 09.00 pagi. Namun justru surat balasan dari mereka tidak mencantumkan hal yang sama.

“Mungkin mereka nggak faham. Bahwa kasus ini merujuk atas UU Nomer 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Ini Hukum Perburuhan yang harus segera Ditindaklanjuti, bukan Hukum Perdata yang bisa berlarut-larut. Lihat saja nanti, kalau mereka tetap membandel dan mengulur-ngulur waktu lagi, akan kami Pidanakan,  akhir  H. Rasidin Siregar selaku Kadisnakertrans Provinsi Riau.

Laporan : Larshen Yunus, M.Si/ Kepala Perwakilan MediaDutaOnline.com Provinsi Riau

Pos terkait