PANGKEP — Pelaku jambret handphone berinisial AA yang kerap kali beraksi di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel dibekuk di Tim Buser Satuan Reskrim Polres Pangkep Makassar, Rabu (19/12/2018).
Dari pengakuan pejambret, sedikitnya ia sudah tiga kali melakukan penjambretan handphone dan terakhir di TKP di Jalan Poros Makassar-Pare, Kampung Japing-japing Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Modus pelaku membuntuti korbannya yang menggunakan handphone saat berkendara atau dibonceng dari belakang saat korban lengah pelaku kemudian merampas HP yang dibawa korban.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pangkep. AKBP Tulus sinaga, ia menyebutkan saat anggotanya mendapat laporan dari korban tentang kejadian penjabretan handphonnya. Tim Buser Satuan Reskrim Polres Pangkep langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku
“Jadi anggota menerima laporan dari korban pada hari Minggu (16/12/18) lalu, lalu diselidiki dan anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku inisial AA lengkap dengan barang bukti handphone dan satu unit sepeda motor,” kata Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga, Kamis (20/12/2018).
Kini, barang bukti satu unit HP merek Vivo V7 dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax DD 5194 KL sudah diamankan Polres Pangkep.
“Dia dijerat pasal 365 ayat 1 subsider pasal 362 jo pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya seperti dikutip KoranPangkep.co.id.
Pasal 365 KUHP :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Pasal 362 KUHP :
”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah
Pasal 65 KUHP :
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(**)