Kejari Selayar Tahan Dua Kepala Desa dan Bendaharanya

SELAYAR — Hari ini, Kamis, (2/11/2017), Kejaksaan Negeri Selayar melakukan penahanan terhadap dua orang kepala desa, masing-masing Kepala Desa Lowa bersama bendaharanya dan Kepala Desa Harapan juga bersama bendaharanya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Selayar, Firman Wahyu, SH. MH, Pihak Kejaksaan Negeri Selayar melakukan penahanan kepada dua kades tersebut masing-masing dengan bendaharanya, disebabkan adanya temuan kerugian negara yang mereka, berdasarkan hasil penyidikan Pidsus.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan fakta kerugian negara sehingga hari ini kami melakukan penahanan kepada kedua kepala desa dan bendaharanya,” tutur Firman.

Firman Wahyu menjelaskan, jumlah kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan kepala desa tersebut, masing-masing untuk Desa Lowa pada tahun 2016, sebesar kurang lebih 797 juta, sedangkan untuk Desa Harapan sebesar kurang lebih 472 juta.

”Jadi hasil pendalaman yang kami lakukan, jumlah kerugian negara dari dua desa tersebut di tahun 2016, kurang lebih atau sekitar Rp1.269 miliar rupiah” jelasnya.

Saat ini dua kepala desa dan bendaharanya untuk sementara diamankan pihak Kejaksaan Negeri Selayar untuk diproses lebih lanjut.(AN/JOIN/*)

Pos terkait