JAKARTA — Sebuah rumah di Jalan Kemandoran II RT 03/15 Grogol Utara, Kebayoran Lama Jakarta Selatan digerebek jajaran unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (28/9).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu paket narkotika jenis daun ganja dengan berat Brutto 3.43 gram, 1 plastik klip berisi Serbuk narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat dengan berat Brutto 1.05 gram, alat hisap sabu, bungkus klip dan alat timbang
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menerangkan, dari sebuah rumah yang digerebek, petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya mengamankan seorang berinisial FP alias CG bin DO (39) yang diketahui sebagai empunya barang haram tersebut
“Kita lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka FP, karena masyarakat sudah resah lantaran tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah itu,” terang Kompol Egman, Sabtu (29/09/18)
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, dari pengakuan tersangka FP saat digerebek petugas, ia mengakui barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan
“Barang bukti yang kita sita antara lain satu paket daun ganja seberat 3,43 gram, satu plastik klip berisi padatan warna coklat diduga ekstasi seberat 1,05 gram, alat hisap sabu, satu buah timbangan, dan plastik klip,” yang ditemukan pada sebuah kamar milik pelaku tambah Dimitri
Masih dikatakannya, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram terhadap tersangka yang diamankan
untuk tersangka FP kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(****)