PALOPO — Kasus KDRT di Luwu terjadi lagi. Kali ini menimpa pasangan suami istri asal Suli bernama YL (34 tahun) dengan sang suami yang juga sebagai terlapor, SP.
Kejadiannya pada 24 Juli 2017 lalu, dimana korban YL saat itu bersama sang sepupu (RD) sedang menikmati bakso di RM Fuad, di kawasan Sop Ubi Songka Wara Selatan.
Tiba-tiba, terlapor BS dan SP datang dengan menumpang mobil dan turun memanggil korban YL dengan cara memaksa korban masuk ke mobil sang terlapor. Namun korban tidak mau. Terjadilah adu mulut, namun pelaku yakni suami korban sendiri memaksa korban untuk naik ke atas mobil.
SP mencakar kedua tangan korban (YL) dengan kuku jarinya. Sementara itu mobil pelaku masih dalam keadaan bunyi dan pihak terlapor (SP) diduga akan menyeret korban sebagaimana perintah terlapor SP. Beruntung korban diselamatkan dan ditarik oleh sang sepupu yakni RD sehingga korban terbebas dan lepas dari penguasaan pihak terlapor.
Atas tindakan main paksa dan penganiayaan ini, SP kemudian dilaporkan oleh YL di Kepolisian Sektor Wara Selatan.
Kuasa Hukum korban, Irsyad Djafar, SH dari LBH LIRA kepada Media Duta Online, Sabtu 25/11 mengatakan jika kasus ini sebenarnya sudah cukup lama yakni 24 Juli 2017 lalu. Namun aparat kepolisian belum melakukan upaya hukum, misalnya dengan menahan pelaku meskipun sudah ada perintah dan Laporan Polisi nomor TBL/87/VII/2017/SPKT/SEK/Wara Selatan tertanggal 24 Juli 2017.
“Kami sudah melapor, kasusnya ini sudah lama mengendap, dan juga sudah ada perintah penangkapan pada pihak terlapor, tapi hingga saat ini belum ada upaya penahanan, kami tentu kecewa dan mempertanyakan kinerja aparat yang lamban menangani kasus ini,” ucap Irsyad.
Untuk itu, ia meminta kejelasan dari pihak Polsek dan berencana melanjutkan ke Polres bilamana kasus ini tersumbat hanya sampai di tingkat Polsek.
Kanit Aiptu Awal Jusman di Polsek Wara Selatan yang menangani perkara ini saat dihubungi via WhatsApp (25/11) mengatakan, kasus yang dialami oleh YL masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. “Pada siang dan sore ini, saya sudah komunikasi dengan ibu YL (korban) dan rencananya hari Senin lusa (27/11) ibu YL akan menghadirkan dua orang saksi untuk diperiksa demi membuat terang perkara yang dilaporkan tersebut,” kata Aiptu awal Jusman.(*)