Kuasai Sabu, Warga Perumnas Palopo Diciduk Anggota Satnarkoba

MEDU.ONLINE.PALOPO – Satnarkoba Polres Palopo menangkap Ady Syaputra (24) warga Perumnas Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.

Ia diamankan sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di Jln Andi Mappanyompa Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengakua pelaku diamankan karena telah menguasai, membawa dan menyimpan narkoba.

“Serta berdasarkan informasi karena adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku,” kata AKP Edi Selasa 18 Mei 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku telah ditemukan barang bukti diantaranya, satu buah pembungkus rokok.

Satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu. Satu buah kotak rokok warna hitam.

Empat sachet plastik bekas sabu. Tujuh sachet plastik kosong. Dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik bening.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan diruang sat narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku tersebut diatas dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Edi. (*)

Pos terkait