MAKASSAR – Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulselbar dalam menangani kasus korupsi di wilayah kerjanya.
Putra daerah Kabupaten Wajo ini memuji lantaran kasus-kasus yang ditangani Kejati Sulselbar terus mengalami kemajuan.
Akbar mengatakan kasus terbaru yang terus Ia pantau adalah perkara Buloa yang melibatkan salah satu pengusaha tanah di Makassar yang bernama Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
“Semua orang sama di mata hukum, Saya memastikan itu kepada masyarakat Sulawesi Selatan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum,” kata pemilik slogan Rumahku Sulsel Negeri Para Pemberani ini di Makassar, Jumat (8/12/2017).
Bapak tiga anak ini melanjutkan bahwa begitu banyak masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mengadukan kepada dirinya selaku Anggota DPR RI perihal “licinnya” Jen Tang saat berhadapan dengan kasus hukum.
“Saya akan terus mengawasi terus mengawasi dan memantau perkembangan kasus yang melibatkan saudara Jen Tang ini karena beberapa kasus hukum dia sempat lolos,” ujarnya.
“Kalau saja memang dalam beberapa kasus hukum dia memang tidak bersalah dan bebas, ya itu tidak masalah, tetapi kalau dalam kasus lain dia terbukti bersalah maka hukum harus ditegakkan,” tambah pria yang sedang menempuh pendidikan Doktornya di Universitas Negeri Makassar itu.
Bahkan Akbar meminta kepada Kejati Sulselbar untuk mengeluarkan DPO kepada Jen Tang jika memang sering diajukan pemanggilan untuk diperiksa namun tidak memiliki niat baik menghadiri pemanggilan tersebut.
Diketahui, Jen Tang adalah tersangka baru dalam kasus dugaan penyewaan lahan milik negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar. Jen Tang berperan sebagai orang yang diduga terlibat dalam proses penyewaan lahan milik negara ke PT PP. Jen Tang diduga turut terlibat dengan menerima uang hasil sewa menyewa lahan milik negara Rp500 juta. Uang tersebut ia terima melalui rekening pihak ketiga.(*)