Makassar — Pasangan Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) dipastikan melenggang maju pada Pilgub Sulsel 2018. Tinggal seremoni penetapan kandidat yang dinanti pasangan nasionalis-religius itu. Toh, KPUD Sulsel telah menyatakan NH-Aziz memenuhi syarat pendaftaran. Bahkan, pasangan dengan slogan Sulsel Baru itu merupakan kandidat yang paling meyakinkan dengan dukungan 35 kursi parlemen.
Masuknya NH-Aziz pada arena Pilgub Sulsel 2018 sekaligus mementahkan prediksi rivalnya, Ichsan Yasin Limpo (IYL). Dalam berbagai kesempatan, mantan Bupati Gowa itu selalu menyampaikan keyakinan hanya akan bertarung dengan Nurdin Abdullah. Faktanya, NH-Aziz dengan mudah memenuhi syarat pendaftaran. Malah, kandidat lain yang harus susah payah menggenapi syarat pencalonan.
“Alhamdullilah, NH-Aziz telah membuktikan mampu menggalang dukungan parpol dan rakyat. Itu jelas terlihat saat pendaftaran ke KPUD Sulsel, dimana seluruh elite parpol hadir dan berbaur dengan relawan. Patut disyukuri pula, KPUD Sulsel telah menyatakan NH-Aziz memenuhi persyaratan pencalonan, sekaligus menepis prediksi rivalnya,” kata Natsir, saat dihubungi Selasa, 9 Januari.
Natsir enggan mengomentari lebih jauh perihal prediksi IYL yang terkesan memandang remeh NH-Aziz. Intinya, statement IYL yang tidak memperhitungkan jagoannya sudah jelas menunjukkan lemahnya perhitungan politik Ketua PMI Sulsel itu. Buktinya, IYL tidak bisa melihat kekuatan besar yang mendukung NH-Aziz. Secara infrastruktur parpol, kekuatan kandidat ini memang paling kuat dan mengakar di setiap kabupaten/kota.
“Sudahlah, kami tidak mau terlalu merespons prediksi dan omongan rival. Itu tidak ada gunanya. NH-Aziz hanya akan berfokus pada program dan upaya memenangkan hati rakyat demi Sulsel Baru yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” ucap Natsir yang juga fungsionaris Golkar.
Lebih jauh, Natsir mengajak kepada seluruh pasangan kandidat dan pendukung untuk menciptakan pilkada aman, damai dan bermartabat. Jangan gunakan cara-cara kotor dan kecurangan untuk meraih kursi kekuasaan. Menurut dia, segala bentuk kecurangan, mulai dari memalsukan dokumen hingga kampanye hitam tidak boleh dilakukan. (*)