Nurdin Abdullah Akhirnya Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta, Begini Alasan Jaksa KPK

MEDU-ONLINE | Nurdin Abdullah yang telah diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi sebagai gubernur Sulsel, dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

JPU KPK, Andri Lesmana membacakan tuntutannya terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021, siang.

Bacaan Lainnya

Menurut JPU, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang dari pengusaha Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian dilakukan secara berkala.

Agung Sucipto pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan. Agung minta perusahaannya diperhatikan.

Terdakwa Nurdin Abdullah juga pernah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar dari Agung Sucipto. Untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada.

Terdakwa berulang kali memanggil Sari Pudjiastuti. Pada beberapa pertemuan, terdakwa memerintahkan Sari untuk memenangkan sejumlah kontraktor. Termasuk Agung Sucipto dan kontraktor lainnya.

Dari persidangan yang dimulai sejak bulan Juli 2021, JPU memperoleh sejumlah fakta hukum. Diantaranya, terdakwa Nurdin Abdullah menerima duit dari pengusaha terpidana Agung Sucipto untuk biaya operasional kampanye. Pemberian itu dilakukan secara berkala melalui adik kandung Nurdin, Karaeng Nawang.

“Seperti sewa bis Rp250 juta untuk setiap bulannya. Biaya yang dikeluarkan Agung untuk membiayai Nurdin di Pilkada kurang lebih Rp4 miliar,” kata JPU KPK, Zaenal Abidin, Senin, 15 November 2021, mengutip Suara.com.

Fakta lain yakni Agung Sucipto pernah datang dengan inisiatif sendiri ke rumah jabatan Gubernur. Agung meminta ke Nurdin Abdullah agar perusahaan miliknya diperhatikan.

Pada pertemuan itu, terdakwa Nurdin Abdullah menerima pemberian uang tunai 150 ribu dolar Singapura (SGD) dari Agung Sucipto untuk mendukung salah satu kepala daerah di Pilkada Bulukumba. Kepada Agung, terdakwa meminta jika ada uang, maka bisa diserahkan ke terdakwa Edy Rahmat.

Terdakwa Nurdin Abdullah juga berulang kali memanggil eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudji Astuti. Pada beberapa pertemuan, terdakwa Nurdin memerintahkan Sari untuk memenangkan sejumlah kontraktor termasuk agung Sucipto dan kontraktor lainnya.

Menurut JPU KPK, Nurdin Abdullah secara meyakinkan dan sah melanggar kewajibannya sebagai kepala daerah. Dia terbukti menerima hadiah dan janji dari sejumlah pengusaha.

Walau dalam persidangan, Nurdin Abdullah membantah semua itu, namun menurut JPU, Nurdin hanya beralasan untuk melepas tanggung jawabnya pada perkara tersebut.

“Dari semua keterangan saksi dan terdakwa lainnya sangat kontradiktif dengan keterangan terdakwa Nurdin yang berdiri sendiri dan tidak didukung dari keterangan saksi lainnya,” kata JPU KPK lainnya, Dodi Silalahi pada saat membacakan tuntutan.

Tonton videonya: DISINI

(*)

Pos terkait